Tok! DPRD Cabut 7 Perda Kota Serang , Ini Daftarnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, resmi menetapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah. 

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Dok/BPK RI
Ilustrasi. DPRD Kota Serang resmi mencabut 7 Peraturan Daerah (Perda) saat rapat paripurna, Rabu (11/13/2024). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, resmi menetapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah. 

Ketetapan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, pada Rabu (13/11/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Roni Alfanto tersebut, dihadiri oleh 31 anggota DPRD Kota Serang. 

Baca juga: Bantuan Keuangan untuk Parpol Masuk ke Dalam Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Raperda Usul

Rapat juga diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, jajaran Forkopimda Kota Serang, dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang

Usai acara, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menjelaskan, terdapat 7 Perda yang dicabut pada rapat paripurna. 

 

 

Berikut daftarnya:

1. Perda nomor 5 tahun 2009, tentang izin mendirikan bangunan.

2. Perda nomor 5 tahun 2010, tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

3. Perda nomor 17 tahun 2011, tentang tata cara penyelesaian ganti rugi kerugian daerah.

4. Perda nomor 13 tahun 2013, tentang perizinan jas konstruksi. 

5. Perda nomor 15 tahun 2013, tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

6. Perda nomor 2 tahun 2015, tentang izin tempat usaha dan gangguan. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved