Tok! DPRD Cabut 7 Perda Kota Serang , Ini Daftarnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, resmi menetapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, resmi menetapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah.
Ketetapan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna, pada Rabu (13/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Roni Alfanto tersebut, dihadiri oleh 31 anggota DPRD Kota Serang.
Baca juga: Bantuan Keuangan untuk Parpol Masuk ke Dalam Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Raperda Usul
Rapat juga diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, jajaran Forkopimda Kota Serang, dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang.
Usai acara, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menjelaskan, terdapat 7 Perda yang dicabut pada rapat paripurna.
Berikut daftarnya:
1. Perda nomor 5 tahun 2009, tentang izin mendirikan bangunan.
2. Perda nomor 5 tahun 2010, tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
3. Perda nomor 17 tahun 2011, tentang tata cara penyelesaian ganti rugi kerugian daerah.
4. Perda nomor 13 tahun 2013, tentang perizinan jas konstruksi.
5. Perda nomor 15 tahun 2013, tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
6. Perda nomor 2 tahun 2015, tentang izin tempat usaha dan gangguan.
| Heboh Wacana Revisi Perda Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Kata Wali Kota dan Ketua DPRD |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Ancam Kota Serang, Wali Kota Perintahkan Camat & Lurah Gencarkan Bersih-bersih Sungai |
|
|---|
| Baznas Kota Serang Bidik Kepatuhan Zakat ASN Pemkot, Target 2026 Rp6,5 Miliar |
|
|---|
| Pemkot Serang Optimalkan Zakat Penghasilan ASN, PPPK Paruh Waktu Tidak Wajib |
|
|---|
| Atasi Banjir Kota Serang, Bangunan Liar di Sepanjang Kali Mati Kroya Lama Dibongkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/vonis-mati-palu-hakim.jpg)