Polisi di Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba yang Disiapkan untuk Pergantian Malam Tahun Baru 2025

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu, yang akan diedarkan pada momen pergantian tahun.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu. 

Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkotika yang Disiapkan untuk Pergantian Malam Tahun Baru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved