Polisi di Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba yang Disiapkan untuk Pergantian Malam Tahun Baru 2025
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu, yang akan diedarkan pada momen pergantian tahun.
Editor:
Ahmad Haris
Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkotika yang Disiapkan untuk Pergantian Malam Tahun Baru
Berita Terkait
Baca Juga
Polres Lebak dan Ojol Gelar Doa Bersama untuk Afan Kurniawan, Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
World Muslim Scout Jamboree 2025, Pilar Lepas Ratusan Volunteer Keamanan dari Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Cek Proyek di Arya Graha, Targetkan Banjir Tuntas |
![]() |
---|
Ratusan Ojol Kepung Polres Lebak, Minta Keadilan atas Kematian Rekan Akibat Rantis Brimob |
![]() |
---|
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.