Anak Ditangkap Kasus Pengeroyokan Gegara Sengketa Lahan, Anggota DPRD Banten Buka Suara

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Banten, Djasmarni buka suara terkait kasus yang menyeret anaknya berinisial WR (34).

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Banten, Djasmarni buka suara terkait kasus yang menyeret anaknya berinisial WR (34). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota Fraksi Nasdem DPRD Banten, Djasmarni buka suara terkait kasus yang menyeret anaknya berinisial WR (34).

WR ditangkap penyidik Polda Banten karena diduga melakukan pengeroyokan pada sekuriti sebuah perumahan pada 3 November 2024.

Kasus pengeroyokan tersebut ditenggarai dari sengketa lahan di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok.

Baca juga: Apa Langkah Pemkot Serang dalam Menyiapkan Program Makan Bergizi Gratis? Ini Jawaban Asda II Yudi

Lahan yang sedang bersengketa dengan pengembang perumahan tersebut di pondasi oleh WR, hingga didatangi oleh sekuriti hingga terlibat adu jotos.

Selain mengamankan WR penyidik juga turut mengamankan anggota keluarga Djasmarni inisial AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60).

Kuasa Hukum Djasmarni, Iwan Kurniawan Hamid mengatakan penyidik tidak cermat dalam menangani perkara tersebut. 

Baca juga: BPTD Gelar Ramp Check Bus di Cilegon, Seranh hingga Tangerang, Ini Hasilnya

Sebab kata Iwan, yang mulai melakukan pemukulan pada keluarga Djasmarni.

"Kita bisa lihat di video bahwa yang memukul duluan menggunakan kayu adalah pelapor (Edi)," kata Iwan dalam konferensi pers di Serang, Selasa (19/11/2024).

Iwan menyoroti sikap penyidik yang terlihat berpihak pada perusahaan pengembang perumahan. 

Keberpihakan dilihat dari tidak ditanggapinya laporan yang disampaikan oleh AJ pada 3 November 2024.

"Jadi ada dua laporan terkait dugaan pengerusakan dan penganiayaan, keluarga Bu Djasmarni juga melaporkan tapi kata keluarga tidak ditanggapi, namun satunya (pelapor Edi) ditanggapi, ini kenapa?," katanya.

Padahal lanjut Iwan, keluarga Djasmarni berada di jalur benar karena mempertahankan haknya atas tanah. 

Sebab saat melakukan pondasi di tanah tersebut tiba-tiba tukang didatangi oleh sekelompok orang sekuriti yang melakukan pelarangan.

Sekuriti tersebut melarang karena mengklaim bahwa tanah tersebut milik bosnya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved