Kominfo Kota Serang Angkat Tangan Soal Pemblokiran Situs Judi Online, Ini Alasannya

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang menyatakan tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap situs judi online.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim menjelaskan, pemblokiran atau penghapusan situs judi online merupakan ranah pemerintah pusat. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang menyatakan tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap situs judi online.

Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim menjelaskan, pemblokiran atau penghapusan situs judi online merupakan ranah pemerintah pusat.

"Kami hanya bisa memantau saja, kalau untuk penghapusan atau pemblokiran itu kewenangan pusat (Komdigi-red)," ujarnya kepada TribunBanten.com, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Investasi Tahun 2025 Ditarget Rp 15 Triliun, DPMPTSP Kota Cilegon Optimis Tercapai

"Kewenangan kabupaten/kota maupun provinsi lanjutnya, sebatas melaporkan temuan kasus judi online," sambungnya. 

Arif mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung upaya-upaya dari pemerintah pusat, dalam memberantas judi online

"Segala kebijakan dan langkah dari pemerintah pusat kita dukung dengan cara melaporkan," ucapnya. 

Dirinya lantas menyebut, terdapat ratusan situs judi online yang dipantau oleh Diskominfo Kota Serang.

"Tapi karena saat ini sekarang sedang gencar penutupan dan pemblokiran, jumlahnya sudah berkurang," ucap Arif.

Ia mengatakan, pihaknya fokus melakukan sosialisasi serta upaya penyadaran kepada masyarakat melalui media sosial. 

"Kita sosialisasi saja tentang bahaya-bahaya judi online, di media sosial milik Diskominfo Kota Serang," jelas Arif.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved