Kota Serang Siap Jadi Lokus PSEL, Semua Dokumen Administrasi Dikebut

Pemkot Serang tengah mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi untuk mendapatkan penetapan sebagai lokasi khusus (lokus) PSEL.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Tempat Pembangunan Akhir (TPAS) Cilowong di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang - Pemkot Serang tengah mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi untuk mendapatkan penetapan sebagai lokasi khusus (lokus) PSEL. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi untuk mendapatkan penetapan sebagai lokasi khusus (lokus) Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan hingga kini penetapan resmi melalui keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum diterbitkan. 

Namun, pemerintah pusat telah mengirimkan surat permintaan penyiapan dokumen sebagai tahapan awal.

Baca juga: Ditinjau KLH, TPSA Cilowong Kota Serang Berpeluang Jadi Lokasi Proyek PSEL

“Untuk penetapan secara keputusan menterinya belum. Cuma baru surat untuk penyiapan seluruh berkas-berkasnya,” kata Farach, saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

“Jadi, meskipun misalnya surat untuk persiapan, kita enggak bisa, tapi kalau misal kita memenuhi ya bisa,” tambahnya.

Ia menjelaskan, meskipun baru sebatas surat menyiapkan dokumen, Kota Serang tetap berpeluang menjadi lokus PSEL apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

“Iya. Penyiapan dokumen, mudah-mudahan, doanya. Kalau dokumennya lengkap berarti langsung keluar SK-nya,” ucap Farach.

Farach menyebutkan, dokumen yang harus disiapkan meliputi pernyataan resmi, data seluruh infrastruktur, data lahan, hingga kesiapan anggaran. 

DLH juga berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta memastikan adanya surat pernyataan dari kepala daerah terkait komitmen pemenuhan syarat.

"Sama nanti mungkin dikoordinasi sama provinsi untuk pemenuhan sampah 1.000 ton per hari minimal,” jelasnya.

Selain itu, terkait persyaratan luas lahan, Farach memastikan bahwa Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Cilowong sudah memenuhi ketentuan.

“Ya, minimal 5 hektar. Kita kan di TPS Cilowong kan 17 hektar lebih itu,” ujar Farach.

Apabila surat keputusan diterbitkan dan dokumen dinyatakan lengkap memenuhi syarat, Kota Serang akan resmi menjadi lokus PSEL. 

"Kabupaten Serang, Cilegon nanti ke Cilowong. Itu di koordinator provinsi nanti," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved