Pemkot Cilegon: Urus Perizinan di Kini Bisa Secara Online Lewat Aplikasi Sipeci

DPMPTSP Kota Cilegon meluncurkan aplikasi bernama 'Sipeci' alias sistem informasi perizinan elektronik Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana saat memberi keterangan kepada pers, Rabu (20/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon meluncurkan aplikasi bernama 'Sipeci', alias sistem informasi perizinan elektronik Cilegon.

Aplikasi tersebut diluncurkan untuk meningkatkan kualitas perizinan di Kota Cilegon.

Dengan adanya aplikasi Sipeci, kini masyarakat Cilegon bisa mengurus pelayanan perizinan secara online.

Baca juga: Investasi Tahun 2025 Ditarget Rp 15 Triliun, DPMPTSP Kota Cilegon Optimis Tercapai

"Selama ini tidak paperless, yang melakukan perizinan harus datang ke MPP atau PTSP wara wiri bolak balik, sekarang tanpa tatap muka, bisa online dan bisa print sendiri," ujar Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus saat di Hotel Aston Cilegon, Rabu (20/11/2024).

Nufus menyebut, aplikasi Sipeci diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan non berusaha.

 

 

Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi dan harmonisasi antar masyarakat, industri dan pemerintah kota (Pemkot) Cilegon dalam pelayanan perizinan mon berusaha dan non perizinan.

Tentunya, kata dia, dalam mengimplementasikan aplikasi tersebut perlu ada komitmen, bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

"Di sini perlu adanya komitmen bersama satu langkah bersama untuk pelayanan percepatan, nanti dasarnya ada sopnya, sebelum tujuh hari sudah jadi, kalo bisa tiga hari bisa diterima," ungkapnya.

Beberapa OPD teknis yang mengeluarkan rekomendasi juga perlu disupport untuk memudahkan pelayanan seperti Dinkes, DPUPR, Damkar, Dindik dan DLH Kota Cilegon.

Nufus juga menyebut, percepatan pelayanan perizinan ini juga diawasi oleh aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kejari, Inspektorat hingga Polres Cilegon.

Sehingga dengan adanya aplikasi tersebut, para pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat tidak perlu datang ke kantor. 

"Dengan adanya aplikasi ini target kita yaitu untuk meningkatkan PAD, meningkatkan IKM dan kepercayaan publik," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved