Warning Mentan Andi Amran: Pengambilan Pupuk Bagi Petani di Banten Tidak Boleh Dipersulit!

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman menegaskan, pengambilan pupuk untuk petani di Banten cukup menggunakan syarat e-KTP. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman menegaskan, pengambilan pupuk untuk petani di Banten cukup menggunakan syarat e-KTP. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahdin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman menegaskan, pengambilan pupuk untuk petani di Banten cukup menggunakan syarat e-KTP. 

Hal ia sampaikan, saat acara launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan, di Kampung Giri Mukti, Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (20/11/24).

"Jadi untuk syarat pengambilan pupuk untuk petani cukup dengan e-KTP saja sudah cukup," katanya. 

Baca juga: Mentan dan Mendes PDT Datang ke Lebak, Dukung Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

"Kalau hari ini mempersulit petani, sama saja mempersulit negara," sambungnya. 

Andi mengatakan, anggaran untuk pupuk yang sudah ditandatangani Kementan RI, kurang lebih  sebesar Rp 54 triliun. 

"Dari anggaran itu, Pak Presiden selalu perintahkan ke kami dari pusat langsung turunkan ke petani," katanya. 

 

 

Menurut Andi, penyaluran pupuk kepada petani tidak diperbolehkan melalui tengkulak atau mafia. 

"Itu tidak boleh dan tidak dibenarkan, dan ini harus ditindak oleh Pak Kapolda, karena khawatir akan mempersulit para petani," ujarnya. 

Andi juga meminta kepada masyarakat untuk lapor, jika mendapatkan kesulitan saat mengambil pupuk

"Masyarakat boleh lapor ke manager atau direktur pupuk yang ada di wilayah nya masing-masing."

Baca juga: Mendes PDT Yandri Susanto Ajak Kepala Desa di Lebak Bangun Swasembada Pangan

"Dan kami welcome untuk menerima laporan terkait hal itu," ucapnya. 

Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengaku, akan bersinergi dengan Satgas pangan di Banten, terkait penyaluran pupuk

"Kalau untuk penindakan nanti kita kaji dulu, apakah ada pidananya atau tidak, kalaupun ada harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,"  katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved