Siapa Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Begini Penjelasan KPK

KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. 

Praktik korupsi dalam proyek e-KTP ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. 

Pada Agustus 2019, KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka baru kasus e-KTP yakni mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. 

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved