Siapa Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Begini Penjelasan KPK

KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. 

Kabar penetapan tersangka baru kasus e-KTP diucapkan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.

Menanggapi kabar tersebut, KPK membantah tentang penetapan tersangka baru kasus e-KTP.

Baca juga: Andra-Dimyati Janji Siapkan Kantong Parkir Baru di Pelabuhan Merak untuk Urai Kemacetan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Tessa mengatakan, saat ini terdapat dua tersangka dalam kasus E-KTP yang masih berjalan yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Anggota DPR Periode 2009-2014 Miryam S Haryani. 

"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan, masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH, baru dua itu. Belum ada tambahan lagi," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Aniaya dan Sekap Bocah 10 Tahun, Bos Penggilingan Padi dan Komplotannya Ditangkap Polresta Tangerang

Tessa mengatakan, Agun Gunandjar kemungkinan diperiksa untuk dua tersangka tersebut. 

"Kemungkinan yang bersangkutan diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud," ujarnya. 

Awalnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyebutkan bahwa ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. 

Hal tersebut diungkapkannya usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

"Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan tanya Jubir (KPK)," ujarnya. 

Agun juga mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya cukup singkat lantaran penyidik hanya meminta konfirmasi. 

"Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu, saya masih hafal," ucap dia.

Kasus E-KTP masih bergulir Kasus E-KTP sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

Atas perbuatannya, Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 66 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved