Jual Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Lebak Ditangkap Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Lebak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rangkasbitung.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Penyidik Satreskrim Polres Lebak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rangkasbitung yang diduga dijadikan tempat prostitusi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penyidik Satreskrim Polres Lebak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rangkasbitung.

Penggerebekan dilakukan karena polisi mendapat laporan masyarakat ada aktivitas prostitusi di kontrakan tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 4 November 2024, polisi menemukan kamar yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Baca juga: Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Banten Diringkus Polisi

Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, penyidik menemukan 3 orang perempuan berinisial YA (27), YZ (20) dan DD (22) yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Selain itu ada 1 laki- laki yang diduga sebagai pemesan PSK," kata Dian di Polda Banten, Jumat (22/11/2024).

Dian melanjutkan, penyidik juga menemukan alat kontrasepsi di dalam kontrakan tersebut.

Setelah di interogasi, PSK mengaku mendapat tamu pria dari tersangka YA yang mengontrak di kamar sebelah.

"Kemudian petugas langsung mengamankan Y yang sedang mengobrol dengan saksi RC untuk dibawa ke Polres Lebak," ujarnya.

Menurut Dian, berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, bahwa Y sudah 6 bulan menjadi mucikari.

"Selama 6 bulan dapat untung Rp36 juta. Sedangkan korban mendapat untung Rp100 ribu sampai Rp300 ribu dari sekali melayani pria hidung belang," jelasnya.

Atas perbuatannya, Y dijerat pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama - lamanya 1 tahun 4 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved