Pilkada

Pilkada Serentak 27 November, Ini Tata Cara Nyoblos dan Dokumen yang Dibawa ke TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

|
Editor: Glery Lazuardi
KPU RI
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.  

Hari pencoblosan akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

Berikut ini tata cara mencoblos pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. 

Calon pemilih akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati. 

Pada Pilkada 2024, calon pemilih akan mendapatkan surat undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memuat informasi identitas pemilih dan waktu/tanggal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Calon pemilih wajib datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam surat undangan, yaitu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. 

Kemudian, menunggu untuk diarahkan oleh petugas KPPS di TPS hingga mendapatkan formulir C6-KWK. 

Selengkapnya, simak cara di bawah ini yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. 

Baca juga: Jelang Pilkada, Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Kota Tangerang Ditertibkan

Tata Cara Mencoblos

• Pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara;
• Setelah mendapat surat suara dari KPPS dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar;
• Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
• Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
• Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; 
• Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;
• Lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
• Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia;
• Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. 

Baca juga: Jelang Pilkada Cilegon, Helldy Agustian Tak Ngantor untuk Jaga Netralitas

Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di TPS
Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU
• Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 

Bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 
• KTP-el atau surat keterangan 
• Formulir model A-Surat pindah memilih 

Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) 
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.  

• KTP-el atau surat keterangan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved