Sidang Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Subang, Ada Kode Gratifikasi "Titipan Boss" dan "Mobil CRV"
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang, Jawa Barat pada Selasa (27/11/2024).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu di antaranya yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. Nunung Syuhaeri.
Hakim Ketua Rachmawaty menanyakan kepada Nunung soal penerimaan uang total Rp 20 juta dalam 4 kali transfer.
Hakim mempertanyakan alasan mengapa Nunung meminta transfer dari terdakwa, terlebih transfer pertama berselang 2 hari setelah kontrak pengadaan ambulans untuk RSUD Subang disetujui.
Hakim mempertanyakan transfer pertama 17 Oktober 2020 dengan nilai Rp5 juta, disusul 17 November 2020 sebesar Rp5 juta, lalu 3 Desember 2020 sebesar Rp5 juta, dan terakhir 10 Desember 2020 sebesar Rp5 juta.
Kepada hakim, Nunung mengatakan uang itu merupakan pinjaman dari terdakwa.
Hakim menanyakan kenapa Nunung tidak meminjam kepada AJ yang merupakan orang kepercayaan Nunung sewaktu bertugas di Dinas Kesehatan, alih-alih kepada terdakwa yang saat itu merupakan penyedia.
Di persidangan itu terungkap saksi Dadan Erwansyah yang sekarang menjabat sebagai kepala bagian perencanaan RSUD Subang mengaku telah menerima pemberian satu set kursi mobil ambulans dari penyedia dan dipergunakan dan disimpan dirumahnya.
Seharusnya kursi mobil ambulans itu disimpan dan dipergunakan untuk kepentingan RSUD dan seharusnya dicatat sebagai aset barang milik negara.
Hal ini terjadi karena pihak RSUD Subang diduga lalai mengawasi dan menjaga barang aset negara.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, Masih Bisa Dicoblos saat Pilkada, Ini Aturannya
Sehingga hal ini bisa terjadi dimana barang aset negara dengan bebas dan mudahnya bisa ada dan dipergunakan untuk kepentingan Dadan Erwansyah selaku Kabag perencanaan RSUD.
Kalau penggunaan barang aset negara ini tidak dilakukan dengan prosedur dan aturan yang berlaku berarti sudah melakukan tindakan penggelapan barang aset negara
Kepala Tim Kuasa Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H. dari Taufik Nasution & Partner Law Firm mengatakan dalam persidangan keterangan Nunung berbelit-belit dan tidak konsisten.
Dia bersama dengan Jekson Sihombing, S.H., M.H., dan Hugo Sotarduga Tambunan, S.H. memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status tersangka terhadap dr. Nunung Syuhaeri.
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji 2024, Kuota Haji Khusus Dibandrol Rp200-300 Juta : Oknum Kemenag Terima Setoran? |
![]() |
---|
Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirut Taspen Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.