Sidang Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Subang, Ada Kode Gratifikasi "Titipan Boss" dan "Mobil CRV"
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang
"Karena yang bersangkutan mengakui menerima gratifikasi dari terdakwa selaku penyedia. Ada 4 kali transfer dengan notfikasi yang berbeda-beda diketerangan transfer seperti "Titipan O boss" dan "Mobil CRV"," tegas Taufik Hidayat Nasution dalam keterangan persnya, Kamis, 28 November 2024
Meskipun dengan alasan bantuan untuk covid atau segala macam. Kami menilai Nunung yang saat itu menjadi kepala Dinas Kesehatan sudah menerima gratifikasi pengadaan ambulans RSUD Subang," sambung dia.
Baca juga: Suami Airin di Pusaran Korupsi Sport Center, Kejati Banten Bantah Politis: Murni Penegakkan Hukum!
Taufik menjelaskan bahwa kemungkinan penetapan status tersangka oleh hakim dapat lewat dua cara yaitu perintah hakim dalam putusan sela atau dalam putusan akhir.
"Kalau mau menegakkan hukum jangan tebang pilih. Jangan gembar-gembor 'Perampok Uang Negara di Subang ditangkap' sementara kandidat Tersangka lainnya yang punya kewenangan dan kekuasaan di Dinas Kesehatan Kab Subang "dibiarkan begitu saja" kata dia menegaskan.
Di tempat terpisah seusai sidang, salah seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin, mengatakan berkaitan dengan aliran uang kepada Nunung penyidikan awal ada di Polres Subang, sehingga pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
"Mengenai aliran uang tentunya kita akan kembangkan. Kita buktikan dulu di persidangan. Baru kita dengar benar terjadi transaksi. Bagaimana proses dikembangkan dan sebagainya akan kita sarankan ke penyidik Polres Subang untuk dapat ditindaklanjuti," kata dia.
"Itu berdasarkan proses penangan perkara. Itu dulu kita selesaikan," kata dia mengakhiri.
Hukum Perkara tipikor pengadaan ambulans RSUD Subang dengan 2 terdakwa yaitu DAR selaku komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD selaku direktur CV Nakula Sadewa Globalindo.
AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).
DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun 2020.
Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji 2024, Kuota Haji Khusus Dibandrol Rp200-300 Juta : Oknum Kemenag Terima Setoran? |
![]() |
---|
Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirut Taspen Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.