Link Gus Miftah Petisi: Awal Mula, Cara Mengisi hingga Total Tanda Tangan

Muncul petisi copot Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Petisi ini muncul setelah Gus Miftah menghina seorang penjual es.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Muncul petisi copot Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden. 

Pengambil keputusan adalah orang yang memiliki wewenang dan kemampuan untuk membantu mengimplementasikan perubahan yang Anda inginkan. 

Ini bisa termasuk politisi, influencer, atau pebisnis. Setelah Anda memiliki tujuan khusus untuk petisi Anda, Anda dapat menentukan siapa orang (atau beberapa orang) ini. 

Misalnya, pejabat terpilih dapat membantu dalam masalah hukum, sementara pemimpin bisnis dapat membantu membuat perubahan di sektor swasta.

Kumpulkan informasi tentang pembuat keputusan yang Anda pilih untuk disertakan dalam petisi. 

Dengan menyertakan alamat email untuk pembuat keputusan yang tepat, Anda dapat memberi tahu mereka tentang petisi Anda dan memberi keyakinan kepada pembaca bahwa petisi Anda dapat menang.

Baca juga: Usai Hina Pedagang Es Teh, MUI Ingatkan Gus Miftah Jaga Bicara dan Ubah Cara Bercanda saat Pengajian

Pilih orang, bukan kelompok atau organisasi

Tidak seperti organisasi, Anda dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada orang-orang. 

Jadikan pengambil keputusan Anda sebagai orang atau beberapa orang dalam organisasi yang bertanggung jawab atas solusi Anda atau yang perlu Anda yakinkan. 

Misalnya, “Wali Kota Jane Smith”, bukan “Pemerintah Kota Springfield.”

Pilih seseorang yang bertanggung jawab langsung

Lebih baik menargetkan orang-orang yang dapat memberi Anda apa yang Anda inginkan daripada tokoh masyarakat yang lebih senior. 

Seseorang yang bertanggung jawab secara langsung dapat membuat keputusan dan menerapkan solusi Anda dengan lebih cepat. 

Mereka juga lebih peka terhadap tekanan publik karena mereka tidak terbiasa dengan hal itu.

Sertakan email mereka

Change.org akan secara otomatis memberi tahu pembuat keputusan Anda saat petisi disiapkan dan saat petisi tersebut memperoleh tanda tangan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved