Pilgub Banten

Terpilih Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Segini Gaji Diterima Andra Soni dan Dimyati

Andra Soni dan Dimyati Natakusumah ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten 2024.

|
Editor: Abdul Rosid
Iyoy
Gaji Andra Soni dan Dimyati Natakusumah saat menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 

TRIBUNBANTE.COM - Andra Soni dan Dimyati Natakusumah ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten 2024.

Penetapan itu setelah dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Banten oleh KPU.

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 telah selesai.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Andra Soni dan Dimyati Usai Ditetapkan Pemanang Pilgub Banten 2024

"Nomor urut satu, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memperoleh 2.449.183 suara. Pasangan nomor urut dua, Andra Soni-Dimyati Natakusumah 3.102.501 suara," kata Ihsan saat membacakan putusan KPU Banten.

Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Gubernur dan wakil gubernur menerima gaji setiap bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

Akan tetapi, selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan jabatan pejabat negara yang diterima gubernur sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta. 

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Biaya sarana dan prasarana

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. 

Selain rumah, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas gubernur dan wakil gubernur. 

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti dari jabatannya, rumah dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda).

Biaya operasional

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved