Pilkada Kabupaten Serang

KPU Kabupaten Serang Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK

KPU Kabupaten Serang siap menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di MK atas hasil pleno Pilbup Serang

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
ade feri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang siap menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pleno pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) Serang 2024. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang siap menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pleno pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) Serang 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. 

"Kalau kita posisinya mempersiapkan, nanti kita lihat duduk persoalannya apa, pokok permohonannya apa yang dimohonkan, tentu akan kita siapkan," ujarnya kepada TribunBanten.com, Senin (9/12/2024).

"Jadi intinya KPU selaku penyelenggara, jika kaitannya dengan penetapan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara, kita selalu siap," tegasnya. 

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Kabupaten Serang 2024 Capai 73,6 Persen, Naik Dibandingkan 2018

Meski demikian, Nasehudin mengaku, dirinya belum menerima informasi secara resmi bahwa terdapat gugatan yang diajukan, terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Serang 2024.

"Kalau memang mendengar iya kami mendengar kaitannya dengan gugatan di MK, tapi secara resmi kita belum dapat," jelasnya. 

Nasehudin menuturkan, dirinya tetap menghormati ketika terdapat gugatan yang dilayangkan, sebab hal tersebut juga telah dijamin oleh undang-undang. 

"Kita harus menghormati bahwa setiap orang punya pendirian dan pendapat, dan itu juga dijamin ruangnya oleh undang-undang," tuturnya. 

Baca juga: Hasil Quick Count: Putra Sulung dan Adik Ipar Ratu Atut Kalah di Pilbup Serang - Pilgub Banten 2024

Adapun perihal penetapan pasangan calon terpilih ketika terdapat gugatan, dirinya menyebut paling lama lima hari setelah putusan MK.

"Sesuai ketentuan di PKPU 2 Tahun 2024, penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU," tandasnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Serentak yang dirilis MK, terdapat nama pasangan calon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang mengajukan gugatan.

Gugatan Andika-Nanang teregister dengan nomor akta pengakuan permohonan elektronik Nomor 70/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berdasarkan rilis tersebut juga, pasangan Andika-Nanang menjadi satu-satunya paslon di Provinsi Banten yang mengajukan gugatan di MK. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait isi permohonan gugatan yang diajukan oleh tim Andika-Nanang. 

Saat TribunBanten.com coba mengkonfirmasi, Ketua Tim Advokasi Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas, hanya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Iya betul, sesuai dengan yang tertuang di dalam website Mahkamah Konstitusi(MK)," singkatnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved