6,9 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Lanal Banten, Pemilik Terancam Denda Administrasi
Pemilik rokok merk 'Cofee Original Stik' sebanyak 6,9 juta batang yang berhasil diamankan Lanal Banten akan dikenakan sanksi administrasi.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Pemilik rokok merk 'Cofee Original Stik' sebanyak 6,9 juta batang yang berhasil diamankan Lanal Banten akan dikenakan sanksi administrasi.
Pasalnya, rokok sebanyak itu diketahui tidak menggunakan cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Tim Satgas Lanal Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak, Charles Stiven menyampaikan hasil pengungkapan tim satgas Lanal Banten ini merupakan salah satu jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Kecuali kalau polos itu dia bisa pidana karena ada kerugian negara, dan sama sekali tidak ada pemberitahuan dan itu memang benar-benar ilegal dan tidak terdaftar pada negara," ujarnya saat ditemui di Mako Lanal Banten, Rabu (11/12/2024).
Charles menyebut, jenis rokok yang diamankan tersebut hanya melanggar administrasi.
Karena tidak sesuai ketentuan yang seharusnya jenis SKM atau sigarete kretek mesin akan tetapi yang tertera di Di ko tersebut pita cukai SKT atau sigarete kretek tangan.
Menurutnya, ketika si pelanggar tersebut menerapkan SKT, maka otomatis pajaknya lebih murah.
Baca juga: Soal Penindakan Papan Iklan Rokok Tak Berizin di Lebak, Satpol-PP Tunggu Rekomendasi Dua OPD
"Secara kesimpulan, ini yang seharusnya pajak yang dibayar sekian malah dikurangi dengan cara seperti ini, maka sanksinya denda administrasi, satu atau dua kali nilai cukai yang harus dibayar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Banten bersama tim satgas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
Rokok bermerk 'Cofee Original Stik' dengan jumlah sebanyak 6.976.000 batang itu berhasil diamankan oleh petugas Lanal Banten.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman menyampaikan penggagalan itu dilakukan oleh tim F1QR Lanal Banten pada Selasa (10/12/2024) kemarin.
Pengungkapan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan Truk Tronton warna hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX, bermuatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai yang sedang terparkir di area SPBU Cikuasa.
Kendaraan tersebut berencana akan melakukan penyebrangan melalui Pelabuhan Merak menuju Sumatera.
"Atas informasi itu, tim F1QR Lanal Banten melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci dan tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet," ujarnya saat konferensi pers, pada Rabu (11/12/2024).
Setelah menunggu cukup lama, kata Arif, sopir dan kernet tidak berhasil ditemukan.
| Penggeledahan PT ABM Banten : 90 Dokumen Disita Kejati, Dugaan Korupsi Keuangan 2020–2024 Terkuak |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya Hari ini, Jumat 17 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Jumat 17 April 2026: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang |
|
|---|
| Respon Dispar Banten Soal Penyegelan Pulau Umang, Gegara Iklan Dijual Rp65 Miliar di Medsos |
|
|---|
| Sosok Romeo Ilham, Pekerja di Serang Konsisten Salurkan Hobi Musik hingga Rilis 19 Lagu di Spotify |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/LANAL-Banten-bersama-tim-satga.jpg)