Soal Penindakan Papan Iklan Rokok Tak Berizin di Lebak, Satpol-PP Tunggu Rekomendasi Dua OPD

Satpol-PP Kabupaten Lebak masih menunggu rekomendasi penindakan, terkait papan reklame yang memuat iklan rokok tidak berizin di Lebak. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
istimewa
Ilustrasi. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satpol-PP Kabupaten Lebak masih menunggu rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait penindakan papan reklame yang memuat iklan rokok tidak berizin di Lebak. 

Hal itu diungkapkan oleh Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Lebak, Sanda Putra. 

Sanda mengatakan, rekomendasi itu berasal dari dua OPD, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Baca juga: Bapenda Lebak Pungut Pajak Reklame Iklan Rokok Tak Berizin

"Bilamana sudah ada rekomendasi penindakan terhadap permasalahan izin, baru kami ikut mendampingi dalam pengawasan," katanya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Jumat (15/11/24). 

"Jadi penindakan dari kami menunggu OPD pengampu Perda terkait, baik koordinasi dan juga  rekomendasi tertulis," tambahnya. 

Sanda mengaku, meksipun penegakan Perda ranah Satpol-PP, namun kaitannya dengan izin reklame, harus berkoordinasi dengan Bapenda dan DPMPTSP. 

"Kewenangan penegakan Perda khususnya Perda terkait izin dan pajak reklame, memang kami ada di dalamnya, termasuk juga Satgas,'' ucapnya. 

 

 

"Adapun pengaduan ke kami terkait dua hal tersebut, kami pasti berkoordinasi dulu bersama OPD teknis tersebut (DPMPTS dan Bapenda)," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat 95 persen papan reklame yang memuat iklan rokok di Kabupaten Lebak tidak berizin.

"Terkait iklan rokok kurang lebih 95 persen tidak ada izin," kata Jabatan Fungsional (Jafung) Madya pada DPMPTSP Lebak, Ahyani melalui pesan singkat kepada TribunBanten.com, Selasa (12/11/24).

Meski tak berizin, kata Ahyani, iklan rokok tak berizin tersebut dikenakan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lebak.

"Bayar pajaknya reklame (iklan rokok-red) ke Bapenda," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved