UMK Lebak 2025 Diusulkan Naik 20 Persen, Serikat Pekerja: Kita akan Perjuangkan
Upah minimum kabupaten atau UMK Lebak 2025 diusulkan naik 20 persen. Usulan itu datang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Upah minimum kabupaten atau UMK Lebak 2025 diusulkan naik 20 persen.
Usulan kenaikan UMK Lebak 2025 datang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak.
Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen mengatakan usulan kenaikan UMK Lebak 2025 sebesar 20 persen, sesuai dengan indikator kebutuhan hidup layak buruh.
"Tetap kita akan perjuangkan 20 persen itu, karena kita bicara bukan kenaikan, tapi kita bicara soal penyesuaian upah hidup layak," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/24).
Baca juga: Lengkap! Daftar UMP dan UMK 2025 di Banten Usai Naik 6,5 Persen
Sidik mengatakan, usulan 20 persen untuk UMK Lebak masih relatif dinamis, dikarena akan ada penyesuaian-penyesuaian pada saat sidang pleno.
"Manti usulan 20 persen di rapat pelno ketemunya dimana, apakah diangka 10,58 persen, atau diangka berapa nantinya," katanya.
Sidik mengungkapkan, UMK kabupaten Lebak tahun 2024, sebesar Rp 2.700.000 lebih.
"Jadi kalau usulan itu tembus 20 persen misalnya, maka kenaikan sebesar Rp 500.000," ucapnya.
Menurut Sidik, adanya kebijakan Presiden Prabowo Subianto, mengenai kenaikan Upah Minimum 6,5, secara tingkat nasional sangat baik.
Namun, kebijakan tersebut berbeda dengan Lebak, dikarenakan UMK Lebak jauh lebih kecil dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya di Banten.
Bahkan, jika diakumulasikan antara UMK Lebak Rp 2.700.000 dengan kenaikan upah minimum nasional Rp 193.000, untuk Lebak masih minus.
"Artinya, meskipun upah minimun secara tingkat nasional naik 6,5 persen, tapi untuk Lebak masih belum memenuhi standar hidup layak, karena UMK nya berbeda dengan kota/kabupaten lain," ujarnya.
"Mendingan UMK kota/kabupaten lain besar, meskipun ada kenaikan 6,5 persen. Kalau Lebak masih kecil UMK nya," sambungnya.
Sidik berharap, Pemkab Lebak bisa mendukung usulan tersebut, sehingga kehidupan para buru di Lebak bisa layak.
"Yang kita perjuangkan untuk negara juga, maka negara harus hadir memberikan rasa keadilan bagi rakyat dan para buruh," pungkasnya.
| Resmi! Disnaker Lebak Usulkan UMK 2026 Naik 7,49 Persen, Segini Besarannya |
|
|---|
| Formula Kenaikan UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Cara Hitung dan Perkiraan UMP Banten |
|
|---|
| Pemkab Serang Siap Bersurat ke Presiden, Respons Tuntutan Kenaikan Upah Buruh |
|
|---|
| Buruh Minta UMK Kabupaten Serang 2026 Naik 12 persen, Pemkab Bakal Bersurat ke Presiden |
|
|---|
| Buruh di Lebak Demo Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah 2026 Hingga 10,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/UMK-Lebak-2024-jik.jpg)