Formula Kenaikan UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Cara Hitung dan Perkiraan UMP Banten

Formula kenaikan UMP 2026 resmi ditetapkan pemerintah melalui PP Pengupahan. Simak cara hitung UMP 2026 dan perkiraan kenaikan UMP Banten.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Banten - Formula kenaikan UMP 2026 resmi ditetapkan pemerintah melalui PP Pengupahan. Simak cara hitung UMP 2026 dan perkiraan kenaikan UMP Banten. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menetapkan formula kenaikan UMP 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
  • Formula UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
  • Jika UMP Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90, maka UMP Banten 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp3.094.951,29.

 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi menetapkan formula atau rumus penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, formula kenaikan upah minimum 2026 menggunakan gabungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/11/2025).

Baca juga: Kapan Pengumuman UMP dan UMK Banten 2026? Ini Kata Kepala Disnakertrans

Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dengan adanya variabel alfa, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam karena menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menegaskan, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Dalam PP Pengupahan tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. 

Setelah ditetapkan, besaran UMP harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Cara Hitung UMP 2026

Formula resmi kenaikan UMP 2026 adalah:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved