Berlangsung Alot, Disnaker Tunda Pembahasan UMSK Kota Cilegon
Disnaker Kota Cilegon menunda sementara, agenda rapat pleno pembahasan upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Cilegon tahun 2025.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menunda sementara, agenda rapat pleno pembahasan upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Cilegon tahun 2025.
Penundaan itu dilakukan, lantaran pembahasan UMSK berlangsung alot hingga belum mencapai kesepakatan.
"Iya, pembahasan UMSK kita tunda. Soalnya tadi pembahasannya alot, sulit mencapai kesepakatan," ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: BTN Salurkan 28.386 Unit KPR dalam 2 Bulan Pemerintahan Prabowo, Target 600 Ribu Unit pada 2025
Dengan belum adanya kesepakatan dari semua pihak, maka pembahasan UMSK ditunda sementara.
Kemudian agenda dilanjut esok hari, pada Jumat (13/12/2024).
"Karena belum ada kesepakatan, hari ini kita tunda dan dilanjut besok," ungkapnya.
Sementara itu, untuk upah minimum kota (UMK) Kota Cilegon tahun 2025 telah ditetapkan naik sekitar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Baca juga: Cilegon Hadapi Potensi Gempa dan Tsunami, 280 Peserta Ikuti Simulasi Evakuasi Bencana
Penetapan itu dilakukan melalui rapat Pleno Perumusan Rekomendasi Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2025 yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon, pada Kamis (12/12/2024) sebelum rapat pembahasan UMSK.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang diikuti oleh beberapa pihak, mulai dari unsur akademisi, pemerintah, Apindo hingga serikat/buruh.
UMK Kota Cilegon Tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen atau kini menjadi Rp 5.128.084,48,.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan bahwa keputusan kenaikan UMK 2025 sekitar 6,5 persen itu merupakan hasil kesepakatan semua pihak.
"Dari unsur Pemerintah Kota Cilegon tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 5 ayat (1) ayat (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ujarnya.
Adapun besaran kenaikan UMK Tahun 2025, unsur pemerintah mengusulkan naik sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2024 atau sebesar Rp 312.981,68.
Sehingga nilai Upah Minimum Kota Cilegon tahun 2025 naik menjadi Rp 5.128.084,48
| Rekomendasi UMK dan UMSK Kota Cilegon 2026, Robinsar Usulkan UMK Naik Jadi Rp 5.495.768 |
|
|---|
| Buka Peluang Kerja, Eka Hospital Bersama Disnaker Cilegon Gelar Pembekalan & Edukasi Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Disanker Beri Pembinaan Hubungan Industrial Perusahaan Alih Daya PT Krakatau Posco di Kota Cilegon |
|
|---|
| Paling Tinggi di Banten, Gaji UMK Cilegon 2025 Tertinggi ke-6 di Indonesia |
|
|---|
| Rekomendasi UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2025 Segera Dibahas di Provinsi Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/4790plbdsw.jpg)