Prediksi UMK Banten 2025: Tangerang dan Cilegon Teratas
Provinsi Banten diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Provinsi Banten diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025, seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga naik sebesar 6,5 persen.
UMP Banten 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.905.199,90, akan diikuti dengan penyesuaian UMK di berbagai wilayah di Banten, yang diprediksi akan menunjukkan angka yang signifikan.
Sebagai contoh, Kabupaten Tangerang diperkirakan akan mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5%, yang menjadikan nilai UMK 2025 mencapai sekitar Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988 pada 2024.
Baca juga: Sah! Pemkab Lebak Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp 3.172.384
Kenaikan ini senada dengan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dan telah mengantongi persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Sementara itu, daerah-daerah lain di Banten juga diperkirakan akan mengalami kenaikan yang serupa, seperti Kota Tangerang Selatan yang diprediksi naik dari Rp 4.670.791 (2024) menjadi Rp 4.974.392,42 pada 2025.
Di Kota Serang, UMK diperkirakan naik dari Rp 4.148.602 (2024) menjadi Rp 4.418.261,13, sementara di Kota Tangerang akan mengalami kenaikan dari Rp 4.760.289,54 menjadi Rp 5.069.708,36.
Baca juga: BREAKING NEWS UMP Banten 2025 Rp 2,9 Juta, Berlaku 1 Januari
Berikut adalah prediksi UMK 2025 di beberapa daerah di Banten berdasarkan kenaikan 6,5%:
UMK Cilegon: dari Rp 4.815.102,80 menjadi Rp 5.128.084,48
UMK Kota Tangerang: dari Rp 4.760.289,54 menjadi Rp 5.069.708,36
UMK Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.670.791 menjadi Rp 4.974.392,42
UMK Kabupaten Tangerang: dari Rp 4.601.988 menjadi Rp 4.901.117
UMK Kota Serang: dari Rp 4.148.602 menjadi Rp 4.418.261,13
UMK Kabupaten Serang: dari Rp 4.560.894,85 menjadi Rp 4.857.353,02
UMK Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.010.929,87 menjadi Rp 3.206.640,31
UMK Kabupaten Lebak: dari Rp 2.978.764,69 menjadi Rp 3.172.384,39
Baca juga: Berikut Rincian UMP 2025 di 35 Provinsi se-Indonesia, Paling Tinggi di Provinsi Ini
| Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Rabu, 17 Juni 2026: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Raya Kembali Beroperasi Hari Rabu, 17 Juni 2026: Cek Jadwal dan Lokasinya |
|
|---|
| Taklukkan Kota Tangerang 1-0 di Final, Kabupaten Tangerang Raih Emas Sepakbola Popda Banten 2026 |
|
|---|
| Tata Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Ulang SPMB Banten 2026 SMA Jalur Domisili Wilayah |
|
|---|
| Minim Kendala, Kota Cilegon Sukses Jawab Tantangan Jadi Tuan Rumah Popda Banten 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)