Kemenkumham Banten

Barang-barang Tiruan Merek Senilai Lebih Rp 5 Miliar Dimusnahkan, Ada Merchandise Harley Davidson

Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta satu desain industri.

dokumentasi
Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dimusnahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Nilai barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. 

TRIBUNBANTEN.COM - Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dimusnahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Nilai barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya produk tiruan Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.

Baca juga: Lantik 62 Notaris, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Minta Notaris Jaga Marwah dan Integritas

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta satu desain industri.

Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual.

"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia," katanya di lapangan upacara Kemenkumham, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Razilu menegaskan pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dia juga menyatakan pentingnya tindakan ini untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual.

Menurut Razilu, hak-hak para pemilik kekayaan intelektual harus dihormati.

Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas.

"Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkumham Banten Ajak Mahasiswa-Mahasiswi Universitas Faletehan Lindungi Kekayaan Intelektual

Selain itu, dalam kegiatan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024 ini, Razilu menekankan DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek, tetapi juga merusak tatanan ekonomi. 

Direktur Penegakan Hukum, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, mengatakan dengan langkah tersebut, pihaknya berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved