Kemenkumham Banten

Barang-barang Tiruan Merek Senilai Lebih Rp 5 Miliar Dimusnahkan, Ada Merchandise Harley Davidson

Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta satu desain industri.

dokumentasi
Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dimusnahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Nilai barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar. 

Tindakan tegas ini, juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual.

Baca juga: Edukasi di Kampus, Kemenkumham Banten Ingatkan Pentingnya Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan.

Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual dengan memilih produk asli dan berkualitas.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force, yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Bareskrim Polri.

Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran kekayaan intelektual di ruang siber.

Dalam kesempatan ini, DJKI juga mengajak kerja sama pentahelix dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Baca juga: Permohonan Kekayaan Intelektual di Banten Meningkat Setiap Tahun, Peluang Bisnis UMKM Tumbuh

DJKI mengajak masyarakat dan pelaku usaha perorangan serta badan usaha agar melindungi karya intelektual, baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri, maupun rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu dengan mendaftar atau mencatatnya ke DJKI

Penindakan pelanggaran kekayaan intelektual bersifat delik aduan, yaitu harus dilakukan pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved