Marak Parkir Liar di Kota Serang, Yuk Kenali Juru Parkir Resmi, Begini Cirinya

Maraknya parkir liar di berbagai lokasi di Kota Serang telah meresahkan masyarakat.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Serang, memiliki tanda porporasi. 

Kemudian mereka juga dibekali karcis parkir yang telah diporporasi oleh Bapenda. 

"Untuk warna tiketnya variatif, tapi yang pasti karcisnya ada tanda porporasi," jelasnya. 

Adapun perihal tarif, Tahta menyebut sesuai dengan ketentuan Perda Kota Serang yaitu Rp 2.000 untuk motor, dan Rp 3.000 untuk Mobil.

Tahta juga mengungkapkan, jika terdapat rambu dilarang parkir di bahu jalan, lalu ada tukang parkir, maka dipastikan itu parkir liar.

Baca juga: Pertama Kalinya Punya Perbup Perparkiran, Dishub Lebak Siap-siap Menindak yang Parkir Sembarangan

"Sebab parkir milik Dishub itu ada ada tanda marka (garis putih)."

"Masyarakat berhak menolak dan melaporkan kepada kami, jika ada penarikan parkir liar di luar ruas jalan yang ditentukan Dishub,” ungkapnya. 

Tahta lantas menjelaskan, bahwa pihaknya telah merencanakan untuk melakukan penertiban, terhadap para juru parkir liar di Kota Serang

"Rencananya tahun depan (2025) kami akan lakukan penertiban, saya sudah menyusun anggarannya."

"Mudah-mudahan bisa terlaksana karena sudah meresahkan," tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved