Marak Parkir Liar di Kota Serang, Yuk Kenali Juru Parkir Resmi, Begini Cirinya
Maraknya parkir liar di berbagai lokasi di Kota Serang telah meresahkan masyarakat.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Kemudian mereka juga dibekali karcis parkir yang telah diporporasi oleh Bapenda.
"Untuk warna tiketnya variatif, tapi yang pasti karcisnya ada tanda porporasi," jelasnya.
Adapun perihal tarif, Tahta menyebut sesuai dengan ketentuan Perda Kota Serang yaitu Rp 2.000 untuk motor, dan Rp 3.000 untuk Mobil.
Tahta juga mengungkapkan, jika terdapat rambu dilarang parkir di bahu jalan, lalu ada tukang parkir, maka dipastikan itu parkir liar.
Baca juga: Pertama Kalinya Punya Perbup Perparkiran, Dishub Lebak Siap-siap Menindak yang Parkir Sembarangan
"Sebab parkir milik Dishub itu ada ada tanda marka (garis putih)."
"Masyarakat berhak menolak dan melaporkan kepada kami, jika ada penarikan parkir liar di luar ruas jalan yang ditentukan Dishub,” ungkapnya.
Tahta lantas menjelaskan, bahwa pihaknya telah merencanakan untuk melakukan penertiban, terhadap para juru parkir liar di Kota Serang.
"Rencananya tahun depan (2025) kami akan lakukan penertiban, saya sudah menyusun anggarannya."
"Mudah-mudahan bisa terlaksana karena sudah meresahkan," tandasnya.
Camat-Lurah di Kota Serang Ikut Saresehan Club Adhiyaksa FC Banten, Walikota Budi Siap Dukung Penuh |
![]() |
---|
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Siap-siap! Ada Pemeliharaan Listrik Hari Ini di Kota Serang, 17 September 2025: Dimulai 09.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.