Pilgub Banten

Menang Pilgub Banten 2024, Berapa Gaji dan Dana Operasional yang Akan Diterima Andra-Dimyati?

Andra Soni dan Dimyati Natakusumah ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten 2024.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Andra Soni dan Dimyati Natakusumah ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten 2024. 

TRIBUNBANTE.COM - Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten 2024 telah berakhir. 

Paslon 02 Andra Soni dan Dimyati Natakusumah ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pilgub Banten 2024.

Penetapan itu setelah dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Banten oleh KPU.

Baca juga: Lihat Momen Cagub Banten Terpilih 2024-2029 Andra Soni Diterima Presiden Prabowo di Istana Negara

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 telah selesai.

"Nomor urut satu, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memperoleh 2.449.183 suara. Pasangan nomor urut dua, Andra Soni-Dimyati Natakusumah 3.102.501 suara," kata Ihsan saat membacakan putusan KPU Banten.

 

 

Besaran Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Gubernur dan wakil gubernur menerima gaji setiap bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

Akan tetapi, selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

 Adapun tunjangan jabatan pejabat negara yang diterima gubernur sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta. 

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Biaya sarana dan prasarana

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved