Ini Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Cek jenis barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Cek jenis barang dan jasa yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, Senin (16/12/2024).
Lantas, apa saja barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?
Baca juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur Banten, Ucok Resmi Gantikan Al Muktabar, Ini Profilnya
Barang dan jasa kena PPN 12 persen
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10 .
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
| Paket Pekerjaan di Pemprov Banten Baru 57,17 Persen Tayang di SiRUP, Biro Barang & Jasa Warning OPD |
|
|---|
| PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Eks Dirjen Bea Cukai Singgung soal Ketimpangan Ekonomi |
|
|---|
| Link Download PMK 131 Tahun 2024 versi PDF: Ini Daftar Barang Mewah yang Terkena Tarif |
|
|---|
| Mulai 1 Februari 2025, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh |
|
|---|
| PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Aturan Baru yang Terkandung dalam PMK 131 Tahun 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak.jpg)