Ini Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Cek jenis barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024.

Editor: Abdul Rosid
net
Cek jenis barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Cek jenis barang dan jasa yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, Senin (16/12/2024). 

Lantas, apa saja barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?

Baca juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur Banten, Ucok Resmi Gantikan Al Muktabar, Ini Profilnya

Barang dan jasa kena PPN 12 persen

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. 

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10 . 

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin. 

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya 

2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 

3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 

4. Beras premium 

5. Buah-buahan premium 

6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna 

7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved