Link Download PMK 131 Tahun 2024 versi PDF: Ini Daftar Barang Mewah yang Terkena Tarif

Kementerian Keuangan telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Kementerian Keuangan telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang mewah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Keuangan telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang mewah. 

Peraturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

PMK 131/2024 mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2025, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh

Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3, peraturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen dikenakan hanya pada barang-barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, tarif PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen. 

Tarif 11 persen ini dihitung melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) yang menggunakan nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai ini kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen

Sebagai contoh, untuk barang seharga Rp50 juta, nilai lain yang dihitung adalah (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. 

Selanjutnya, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai tersebut, yaitu 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Jika dihitung dengan tarif 11 persen, maka 11 persen x Rp50 juta juga akan menghasilkan jumlah PPN yang sama, yaitu Rp5,5 juta.

Masa Transisi PPN Barang Mewah

PMK 131/2024 juga mengatur masa transisi untuk pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah. 

Selama periode 1–31 Januari 2025, tarif PPN yang dikenakan terhadap barang mewah masih menggunakan DPP nilai lain, yang berarti tarif PPN yang diterapkan adalah 11 persen.

Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved