Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Narkoba di Apartemen di Cengkareng

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu seberat 1,9 kilogram dan ribuan butir obat terlarang ekstas

Editor: Ahmad Haris
Ilustrasi sabu/Pixabay
Ilustrasi narkoba. 

Akibat perbuatannya itu SB ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Yang bersangkutan juga dipidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000," jelas Erlin.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 1,9 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dari Apartemen di Cengkareng

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved