Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Narkoba di Apartemen di Cengkareng
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu seberat 1,9 kilogram dan ribuan butir obat terlarang ekstas
Editor:
Ahmad Haris
Akibat perbuatannya itu SB ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Yang bersangkutan juga dipidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000," jelas Erlin.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 1,9 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dari Apartemen di Cengkareng
Berita Terkait
Baca Juga
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Benarkan Anggotanya Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Jatuh, Lalu Koma, Polda Banten: Refleks |
![]() |
---|
Polisi Pemukul Pelajar di Serang Banten hingga Kritis, Bakal Disanksi Disiplin dan Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.