Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Narkoba di Apartemen di Cengkareng
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu seberat 1,9 kilogram dan ribuan butir obat terlarang ekstas
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Banten melalui Subdit 1 Ditresnarkoba mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu seberat 1,9 kilogram (kg) dan ribuan butir obat terlarang ekstasi.
Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial SB (37) berhasil dibekuk.
Hal itu diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Baca juga: Presiden Prabowo akan Beri Amnesti untuk Puluhan Ribu Napi: Ada Pemakai Narkoba dan Penghina Jokowi
"Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantaan narkoba dan hasilnya 1.900,9 gram sabu dan ekstasi lebih kurang 4.286 butir berhasil diamankan," ujar Erlin kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Kemudian ia menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap usai penyergapan terhadap kediaman pelaku pada sebuah apartemen yang ada di Jalan City Resort Rukan Miami, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku nekat menjalankan aksi melawan hukum tersebut huna diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
"Dalam kasus ini pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bekerjasama dengan dua orang lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Adapun dua orang pelaku DPO yang berinisial KB dan RD berperan sebagai penyuplai narkotika serta obat terlarang kepada SB untuk diedarkan ke masyarakat.
Aksi yang dilakukan oleh komplotan tersebut berawal dengan pertemuan antara RD dan SB di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat untuk memberi informasi lokasi disimpannya narkotika itu.
Nantinya setelah melakukan perjumpaan, SB akan mengambil barang terlarang itu di sebuah apartemen untuk selanjutnya bergerak memperjualbelikannya.
"Jadi modus yang digunakan itu adalah KB memerintahkan RD untuk bertemu dengan SB untuk mengambil narkotika jenis ekstasi di dalam kamar apartemen Central Land Cengkareng," tuturnya.
Baca juga: Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam 2 Bulan, Laboratorium Narkoba di Vila di Bali Dibongkar Polisi
"Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti langsung kami giring ke Ditresnarkoba Polda Banten guna pemeriksaan lanjut," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut ialah satu tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat sebuah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan guanyinwang, satu unit telepon seluler berwara abu-abu putih, 1 tas gendong warna hitam yang didalamnya terdapat 44 paket plastik klip bening, hingga satu timbangan digital merek pocket scale warna hitam.
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Benarkan Anggotanya Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Jatuh, Lalu Koma, Polda Banten: Refleks |
![]() |
---|
Polisi Pemukul Pelajar di Serang Banten hingga Kritis, Bakal Disanksi Disiplin dan Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.