Minta UMK 2025 Naik 11,56 Persen, Buruh di Banten Demo Pj Ucok Damenta

Ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 11,65 persen.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 11,65 persen. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBNATEN.COM, SERANG - Ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 11,65 persen.

Mereka melakukan demonstrasi di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (17/12/2024).

"Kita tahu Pj Gubernur Banten hari ini adalah baru, baru dilantik sudah kita demo," kata salah satu orator aksi di atas mobil.

Baca juga: Besaran UMK 2025 di Tangerang, Serang, Cilegon hingga Pandeglang, Daerah Mana yang Tertinggi?

Pantauan TribunBanten.com, massa aksi dari sejumlah Kabupaten Kota di Tanah Jawara tersebut mulai berdatangan ke KP3B sejak pukul 16.00 WIB menggunakan mobil pikup hingga roda dua.

Mereka secara bergantian menyampaikan orasi agar terdengar oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta

Massa menuntut Pj Gubernur Banten segera menandatangani surat keputusan (SK) UMK tahun 2025.

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, buruh meminta kenaikan UMK 2025 sebesar 11,56 persen.

Hal itu sesuai target dan berdasarkan survei pasar, serta kebutuhan hidup layak.

"Tetapi setidak-tidaknya target batas minimal itu adalah di 6,5 persen sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024," kata Intan.

Intan meyakini, meski UMK naik 11,56 persen tidak akan merugikan pengusaha. Karena kenaikan tersebut akan menjadi modal yang masuk cost produksi.

"Jadi ketika upah buruh naik, maka harga suatu produk di perusahaan itu akan disesuaikan, jadi sebenarnya tidak ada kerugian bagi pengusaha," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved