UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp5.069.708

Pemkot Tangerang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp309.418, sehingga menjadi Rp5.069.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp309.418, sehingga menjadi Rp5.069.708. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp309.418, sehingga menjadi Rp5.069.708. 

Kenaikan ini diputuskan melalui hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Baca juga: Proyek Strategis Nasional PIK 2, Kenaikan BPHTB di 3 Kecamatan Sumbang PAD bagi Kabupaten Tangerang

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya diskusi antara serikat buruh, pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang.

"Angka UMK yang telah ditetapkan ini merupakan hasil dari rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang, dan seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib mengikutinya," kata Ujang dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).

UMK yang baru ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. 

Skema ini diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja berpengalaman serta mendorong produktivitas di tempat kerja.

Selain itu, Ujang juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan mengenai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025. Untuk Sektoral 1, UMSK 2025 ditambah 7 persen dari UMK, sehingga menjadi Rp5.424.587,95. 

Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini di Tangerang, Magnitudo 3,2

Sementara untuk Sektoral 2, UMSK 2025 ditambah 4 persen, menjadi Rp5.272.496,69. UMSK untuk Sektoral 3 ditambah 3 persen, menjadi Rp5.221.799,61, dan UMSK Sektoral 4 ditambah 2 persen, menjadi Rp5.171.102,53. 

Adapun untuk Sektoral 5, pengaturan akan sesuai dengan kesepakatan Bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan di Kota Tangerang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved