Antrean Kendaraan Terjadi di Pelabuhan Merak, Pembatasan Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Ribuan truk angkutan barang logistik menguasai kawasan Pelabuhan Merak pada Kamis, 19 Desember 2024.

Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ribuan truk angkutan barang logistik menguasai kawasan Pelabuhan Merak pada Kamis, 19 Desember 2024. 

Dengan pembatasan yang diberlakukan, diprediksi antrean truk akan semakin panjang, menambah kesulitan bagi para sopir yang harus menunggu lama untuk melanjutkan perjalanan mereka. 

Di sisi lain, para pemangku kepentingan berharap pengaturan ini dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama libur Nataru.

Seiring waktu berjalan, semoga kondisi ini segera membaik, dan para pengemudi seperti Gunawan dapat melanjutkan perjalanan mereka dengan lebih lancar dan aman.

Jadwal Pembatasan 

Pemerintah melalui sejumlah instansi terkait mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol Tangerang-Merak selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Pembatasan ini mulai berlaku pada 20 Desember 2024, dan berlaku di beberapa ruas jalan tol serta jalan non-tol yang mengarah ke Pelabuhan Merak.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan bahwa pembatasan akan mencakup kendaraan dengan kapasitas lebih dari tiga sumbu, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan material bangunan. 

"Pembatasan ini akan diberlakukan di Pelabuhan Merak, jalan tol, dan non-tol mulai 20 Desember 2024," kata Tri, Kamis (19/12/2024).

Pembatasan angkutan barang selama libur panjang ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada periode puncak liburan. 

Kendaraan barang yang tetap beroperasi selama pembatasan akan diarahkan untuk menunggu di area buffer yang telah disiapkan. 

"Kami akan memberikan pendekatan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, kendaraan akan diarahkan ke buffer area," jelas Tri.

Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan untuk beroperasi, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas, hantaran uang, serta kendaraan yang membawa barang-barang penting seperti pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. 

Sementara itu, angkutan barang yang mengangkut barang strategis seperti kebutuhan untuk penanganan bencana alam juga tetap diperbolehkan beroperasi.

Waktu Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan ini akan diberlakukan pada beberapa waktu berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved