Apindo Prediksi Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Picu Lonjakan Inflasi di Tahun 2025
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diprediksi akan memicu lonjakan inflasi Indonesia.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging.
2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Siap-siap Kopi Susu dan Hiburan Online Naik Mulai 2025
9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
11. Emas batangan dan emas granula
12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, dengan judul "APINDO: PPN 12 Persen Picu Lonjakan Inflasi di 2025"
Warung Inflasi di Kota Serang Dikeluhkan Pedagang, Begini Respon Kepala Dinkopukmperindag |
![]() |
---|
Sudah Diresmikan, Ini Lokasi Syarat dan Jam Operasional Warung Inflasi Kota Serang |
![]() |
---|
Warung Inflasi Pasar Lama yang Diresmikan Pemkor Serang Dapat Respon Negatif dari Para Pedagang |
![]() |
---|
Jaga Harga Kebutuhan Pokok, Pemkot Serang Launching Warung Inflasi |
![]() |
---|
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Eks Dirjen Bea Cukai Singgung soal Ketimpangan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.