Apindo Prediksi Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Picu Lonjakan Inflasi di Tahun 2025

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diprediksi akan memicu lonjakan inflasi Indonesia. 

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diprediksi akan memicu lonjakan inflasi Indonesia. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. 

Ia mengatakan, bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia. 

Baca juga: Beras Premium Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen, Kepala Bapanas: Ga Masuk Sama Sekali

"Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan," katanya dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024). 

Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor. 

Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen. 

 

 

"Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran," ujar Shinta. 

Prediksi angka inflasi naik pada tahun akibat PPN 12 persen juga diungkap oleh peneliti Center of Industry, Trade, and Investment (Indef), Ahmad Heri Firdaus. 

Ia mengatakan, pada April 2022 ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen, angka inflasi di bulan tersebut ikut meningkat. 

"Ini waktu bulan April 2022 ya ketika terjadi kenaikan PPN dari 10 persen jadi 11 persen ya, dampak yang terjadi pada saat itu adalah inflasi yang terjadi cukup tinggi," katanya dalam diskusi daring bertajuk "PPN Naik, Beban Rakyat Naik", Rabu (20/3/2024). 

Saat itu, inflasi pada April 2022 sebesar 0,95 persen.  

Dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year/YoY), angkanya meningkat 3,47 persen. 

Menurut Heri, jika melihat dari apa yang terjadi pada April 2022, ada kemungkinan angka inflasi pada bulan di mana PPN dinaikkan di tahun 2025 bisa lebih tinggi. 

"Nah, jadi kira-kira arahnya tuh nanti akan seperti ini ya, di mana nanti inflasi bisa mencapai lebih dari 0,90 persen," katanya. 

Kemudian, berdasarkan kelompok pengeluaran, andil inflasi disumbang paling banyak dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau.  

Pada April 2022, kelompok ini menyumbang inflasi sebesar 0,46 persen. 

Nantinya ketika PPN naik pada 2025, Heri memandang kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga akan menjadi penyumbang utama inflasi di bulan tersebut. 

Menurut Heri, hal itu karena sebagian masyarakat, contohnya golongan menengah bawah, 80-90 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kelompok makanan, minuman, dan tembakau. 

Jika ada kenaikan inflasi yang besar di kelompok makanan, minuman, dan tembakau, Heri menilai akan sangat memukul perekonomian atau daya beli masyarakat menengah ke bawah. 

"Nah ini yang terjadi pada 2022. Jadi inflasi tinggi disumbang salah satunya oleh kenaikan PPN dari 10 ke 11 [persen] ya, meskipun memang banyak faktor lain sepanjang tahun 2022," ujarnya. 

Adapun Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. 

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. 

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya. 

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.  

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya. 

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi: 

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging. 

2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi 

3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. 

4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci. 

5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap) 

6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA) 

7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS 

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Siap-siap Kopi Susu dan Hiburan Online Naik Mulai 2025

9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak. 

10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi 

11. Emas batangan dan emas granula 

12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, dengan judul "APINDO: PPN 12 Persen Picu Lonjakan Inflasi di 2025"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved