Apel Siap Siaga: Petugas Lapas dan Rutan di Banten Dilarang Adakan Pesta Kembang Api

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar apel siap siaga menjelang Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Editor: Glery Lazuardi
via Kompas.com
Ilustrasi pesta kembang api 

TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar apel siap siaga menjelang Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Apel yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang, berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, pada Senin (23/12/2024).

Dalam amanatnya, Jalu menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Banten. 

Baca juga: Cek Jadwal Misa Natal-Tahun Baru di Tangerang dan Sekitarnya

Ia mengingatkan bahwa antisipasi gangguan keamanan harus dilakukan secara maksimal guna memastikan kelancaran selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan harus tetap terkontrol dan kondusif, baik sebelum maupun selama perayaan Nataru ini," tegas Jalu. 

Ia juga meminta seluruh jajaran untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta mengutamakan keamanan dan ketertiban.

Lebih lanjut, Jalu mengingatkan agar petugas tidak menggelar acara yang dapat menimbulkan keramaian massa, seperti pesta kembang api atau kegiatan berkumpul seperti bakar-bakar makanan. 

"Jika masih ada petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai SOP, lebih baik keluar dari pemasyarakatan," ucapnya dengan tegas.

Selain itu, dalam apel tersebut, Jalu juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko bencana. 

Seluruh pihak diminta untuk membuat dan melaksanakan langkah-langkah mitigasi guna menjaga keamanan dan ketertiban. 

Ia menekankan, jika ada kesalahan yang ditemukan, harus segera dicari solusinya agar tidak terulang kembali di masa depan.

Baca juga: Jadwal Misa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Gereja Katolik Tangerang Banten, Jakarta hingga Depok

Setelah apel, Jalu juga memimpin pemusnahan barang bukti hasil inspeksi mendalam (sidak) di sejumlah Lapas dan Rutan di wilayah Banten

Apel tersebut diikuti oleh pejabat administrator dan pengawas Kanwil Kemenkumham Banten, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Banten.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Larang Pesta Kembang Api di Seluruh Lapas dan Rutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved