Kasus Korupsi

Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020? Novel Baswedan: Tapi Ditolak Pimpinan!

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto 

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, Hasto Kristyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik, sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat

Hanya saja, saat disampaikan kepada pimpinan KPK, usulan itu tidak disetujui

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Diduga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur sebelum Petugas KPK Datang

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

 

 

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Sebelumnya berdasarkan sumber Kompas TV, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved