Kasus Korupsi

Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020? Novel Baswedan: Tapi Ditolak Pimpinan!

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan. 

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: Bantah Penetapan Hasto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP, Ketua KPK: Murni Penegakan Hukum!

Kemudian pihak KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved