Kasus Korupsi

Jawaban KPK soal Kapan Hasto Kristiyanto Ditangkap

KPK meminta publik untuk menunggu kepastian penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist/Net
KPK meminta publik untuk menunggu kepastian penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka.  

TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur meminta, agar publik untuk menunggu kepastian penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka

Asep Guntur menyebut, bahwa sejak 23 Desember 2024 KPK memang telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus suap yang melibatkan Harun Masiku

Kendati demikian, kata Asep Guntur, semua itu pasti perlu proses dan waktu. 

Baca juga: Bantah Penetapan Hasto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP, Ketua KPK: Murni Penegakan Hukum!

Di mana penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 23 Desember 2024. 

Dari Sprindik tersebut, KPK masih harus melakukan pengembangan sehingga kembali memanggil saksi-saksi.

“Sprindik yang kami terbitkan 23 Desember kemarin merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku jadi saksi-saksi yang ada akan dimintai keterangan terkait sprindik Harun Masiku,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa (24/12/2024). 

 

 

Sehingga nantinya untuk penahanan, KPK akan mengeluarkan sprindik baru untuk nantinya memanggil sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. 

Maka KPK pun meminta publik bersabar dan menunggu dalam proses hukum dugaan suap komisioner KPU RI yang melibatkan sejumlah politisi PDIP ini. 

“Jadi ditunggu saja penahannya, pasti akan kami kabari,” jelas Asep Guntur. 

Saat ini Hasto Kristiyanto sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Asep.

KPK juga mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Namun, Asep tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved