Kasus Korupsi

Kaget KPK Jadikan Hasto Sebagai Tersangka, Cak Imin: Saya Kira Tak Ada yang Seberani Itu!

Ketum PKB Cak Imin merespon terkait anggapan adanya politisasi hukum dalam penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Ahmad Haris
Tangkap Layar
Cak Imin 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa dengan Cak Imin, buka suara soal anggapan adanya politisasi hukum, dalam penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Cak Imin menilai tidak ada pihak yang berani melakukan hal tersebut.

"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya," kata Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020? Novel Baswedan: Tapi Ditolak Pimpinan!

Saat itu Cak Imin dimintai tanggapan soal adanya anggapan penetapan tersangka Hasto merupakan politisasi.

Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin atas status hukum terhadap Hasto.

Disamping itu ia berharap Hasto bisa melalui proses hukum dengan kesabaran.

 

 

"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar. Dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya," jelasnya.

Seperti yang dilansir dari Kompas TV, KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved