Apakah Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Rinciannya Mulai Golongan I Hingga IV
Apakah gaji pensiunan PNS 2025 naik? Cek informasi mengenai gaji pensiunan pegawai negeri sipil.
TRIBUNBANTEN.COM - Apakah gaji pensiunan PNS 2025 naik? Cek informasi mengenai gaji pensiunan pegawai negeri sipil.
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tengah dicari oleh khalayak umum.
Berdasarkan informasi, gaji pensiunan PNS 2025 untuk golongan I hingga IV tampaknya akan tetap sama seperti tahun 2024.
Pada tahun sebelumnya, pensiunan PNS telah menikmati kenaikan gaji sebesar 12 persen, sebuah langkah yang disambut baik sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca juga: Modus Ilegal Agen Perekrutan Pekerja Migran Terungkap, Para Calon PMI Dijanjikan Gaji Besar
Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Jika merujuk pada gaji pensiunan PNS tahun 2024, besaran gaji pensiunan diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 berikut ini:
Golongan 1
- Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
- Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200
- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000
- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100
Gaji guru
Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.
Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat. Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Guru ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.
Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.
Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat.
Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.
Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.
Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.
Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.
MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.
Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
1. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang III/a Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700
3. Guru Madya Pembina, golongan ruang IV/a Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500
4. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 Pembina Utama, golongan ruang IV/e Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Hore! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besaran Nominal untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan |
![]() |
---|
Daftar Gaji PNS 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Gaji Pensiunan PNS 2025 Bakal Naik, Cek Skema dan Persentase Dana Pensiun |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji PNS 2025 Dimumkan Langsung Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024, Pendapatan di Luar Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.