Hore! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besaran Nominal untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan
Gaji ke-13 bakal cair pada awal Juni 2025 ini. Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, menikmati pendapatan setara satu kali gaji.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi para guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan guru, ada kabar gembira untuk kalian semua.
Kabarnya, gaji ke-13 bakal cair pada awal Juni 2025 ini.
Bagi guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. Sama halnya dengan pensiunan guru.
Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.
Baca juga: Daftar Gaji PNS 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca juga: 10 Desa di Kabupaten Gunung Kidul Terima Dana Desa 2025, Paling Tinggi Ada yang Capai Rp 2,2 Miliar
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Gubernur Andra Soni Perintahkan Percepatan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Banten yang Capai Rp134 M |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Cair! Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan TNI-Polri 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gaji PNS 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Apakah Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Rinciannya Mulai Golongan I Hingga IV |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji PNS 2025 Dimumkan Langsung Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.