Bos Timah Bangka Belitung Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T
Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, Thamron alias Aon divonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024)
TRIBUNBANTEN.COM - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, Thamron alias Aon divonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Aon adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Dalam tuntutan JPU, Aon dituduh merugikan negara Rp300 triliun.
Aon adalah bos timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namanya sangat terkenal sebagai orang kaya di Bangka Belitung.
Baca juga: Yenny Wahid Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Turunkan Angka Korupsi, Malah Rakyat Dibebani
Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Thamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 Triliun) kepada Tamron.
Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Lebih Ringan Dibanding Tuntutan
Sebelumnya seperti diketahui, Tamron Alias Aon dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang,
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.
“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.
Diketahui Dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Detik-detik Sidang Putusan Tom Lembong Digelar, Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Ruang PN |
![]() |
---|
Kalah Gugatan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat, PDIP Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Ini Langkah Tia Rahmania Usai Menang Gugatan Lawan PDIP soal Hasil Pileg 2024? |
![]() |
---|
PN Jakarta Pusat Hukum KPU dan Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Prabowo: Tidak Masuk Akal |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat: Harus Dilawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.