Yenny Wahid Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Turunkan Angka Korupsi, Malah Rakyat Dibebani

Putri Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan PPN 12 persen.

Editor: Abdul Rosid
net
Putri Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan PPN 12 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Putri Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kritik kenaikan PPN 12 persen dilontarkan dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Yenny menyatakan, jika ayahnya masih hidup, ia akan berdiri bersama rakyat untuk menolak kebijakan tersebut.

Baca juga: Ali Zamroni Heran PDIP Tolak PPN 12 Persen, Padahal Diinisiasi Partai Berlogo Banteng

Penolakan Kenaikan PPN

Yenny menegaskan, "Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan hentikan rencana ini."

Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit, dengan harga kebutuhan pokok yang melonjak dan tingkat pengangguran yang meningkat.

Yenny mempertanyakan kebijakan pemerintah yang justru menaikkan PPN di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh rakyat.

"Apakah ini bijak?" ujarnya.

Ia juga membandingkan dengan kebijakan negara tetangga seperti Singapura yang memberikan bantuan tunai kepada rakyat dan Vietnam yang menurunkan pajak.

Prioritas Kesejahteraan Rakyat

Dalam pandangannya, pemerintah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan rakyat ketimbang angka-angka di atas kertas.

"Prioritaskan kesejahteraan rakyat bukan hanya angka-angka di atas kertas. Turunkan angka korupsi bukan malah rakyat yang harus dibebani," katanya. 

Ia mengingatkan bahwa Gus Dur selalu mampu membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan.

Dasar Hukum Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Kebijakan ini diinisiasi oleh PDI Perjuangan dan telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Sementara itu, fraksi PKS menolak usulan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved