ESDM Banten Pastikan Galian Tanah di Rangkasbitung Lebak Ilegal, Pernah Ditutup 2 Kali

Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan memastikan galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan memastikan galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan memastikan galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal.

Galian tanah merah tersebut diadukan warga ke Pemerintah Provinsi Banten karena merusak jalan lingkungan. 

Selain itu, galian tersebut juga merusak pertanian warga.

Baca juga: Warga Lebak Adukan Galian Tanah Ilegal yang Rusak Lingkungan

"Dulu udah kita cek di bulan Februari, ternyata itu ilegal, nggak berizin dan langsung kita tutup tuh Februari," kata Deri melalui sambungan telepon, Selasa (31/12/2024).

Akan tetapi lanjut Deri, pemilik Galian C tersebut membandel dan terus beroperasi. 

Sehingga pada bulan November 2024 galian itu kembali ditutup oleh ESDM Banten.

"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," katanya.

Kendati demikian, Deri mengaku tidak bisa memberikan penindakan sampai ke pidana karena kewenangan tersebut ada di Kepolisian.

"Intinya sesuai dengan kewenangan yang ada di kami, kalau ada tambang ilegal, ya kita sifatnya ke pembinaan, tidak bisa ke pidana, alau pidana itu harus oleh penyidik," ungkapnya.

Namun Deri menyebut sudah berkoordinasi denhan Satpol PP dan Polda Banten terkait masalah tersebut.

"Intinya kalau ada aduan masyarakat, ya pasti kita respon, kita cek ke lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak mengadukan adanya galian tanah merah ilegal ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Galian tanah yang berlokasi di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, telah merusak lingkungan warga.

Salah satu tokoh masyarakat, Hikmat mengatakan, jalan di desa mereka rusak akibat mobilisasi kendaraan pengangkut tanah merah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved