Warga Lebak Adukan Galian Tanah Ilegal yang Rusak Lingkungan
Tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak mengadukan keberadaan galian tanah merah ilegal yang berlokasi di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak mengadukan keberadaan galian tanah merah ilegal yang berlokasi di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Aktivitas galian tanah ini diklaim telah merusak lingkungan dan mengancam kehidupan warga setempat.
Salah satu tokoh masyarakat, Hikmat, menyampaikan bahwa jalan di desa mereka rusak akibat seringnya mobilisasi kendaraan pengangkut tanah merah.
Ia meminta agar aktivitas galian tanah ilegal tersebut segera dihentikan secara permanen, mengingat kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat parah dan tidak bisa ditoleransi lagi.
Baca juga: SDN 02 Kaduagung Timur Disegel, Dinas Pendidikan Lebak tunggu Putusan Pengadilan
"Kami ingin aktivitas galian tanah yang merugikan ini ditutup secara permanen. Kerusakan yang ditimbulkan sudah terlalu parah dan tidak bisa ditoleransi lagi," kata Hikmat saat ditemui di Kantor Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Selasa (31/12/2024).
Hikmat menjelaskan bahwa galian tanah tersebut mengancam sektor pertanian, yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
Beberapa dampak yang sudah dirasakan oleh warga antara lain tanah longsor, aliran air yang tersumbat, dan berkurangnya kualitas tanah.
"Kami merasa kehilangan harapan jika kerusakan ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata dari pemerintah," ujar Hikmat.
Sebagai bentuk solidaritas, warga melampirkan tanda tangan dalam pengaduan tersebut untuk mendesak pemerintah agar segera turun tangan.
Warga juga berencana mengadakan audiensi dengan pihak pemerintah provinsi jika surat pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu dekat.
"Kami siap memperjuangkan hak kami dengan cara damai, tetapi tegas," tegas Hikmat.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, mengaku akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Meski demikian, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak, melainkan hanya melakukan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk penindakan, tetapi hanya pembinaan," kata Dedi singkat.
| Jadwal Lengkap SPMB Banten 2026 Tahap I, II, III Jenjang SMP Negeri Kota Tangerang Selatan |
|
|---|
| Dindik Banten Imbau Siswa yang Tak Diterima di SMA/SMK Negeri Manfaatkan Sekolah Gratis di Swasta |
|
|---|
| Jadwal Lengkap SPMB Banten 2026 Jenjang SMKN, Pendaftaran 12 Hari Lagi |
|
|---|
| Kekayaan Intelektual Jadi Jembatan Hilirisasi Riset Kampus ke Dunia Industri |
|
|---|
| Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Banten 82.703 Siswa, Pendaftar Pra-SPMB 2026 Sudah Tembus 100 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Tokoh-masyarakat-di-Kabupaten-Lebak-mengadukan-keberadaan-galian-tanah-merah-ilegal.jpg)