PPN 12 Persen Berlaku Kapan? Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur perubahan tarif PPN di Indonesia.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan berstandar internasional yang memerlukan biaya tinggi.
Baca juga: GNB Sarankan Pemerintah Tarik Pajak Orang Kaya Lebih Besar Ketimbang Naikan PPN 12 Persen
Berdasarkan laman resmi Kemenkeu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada 7 Oktober 2021. Kemudian, Presiden Joko Widodo menetapkannya menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Dalam Pasal 7 Bab IV UU HPP, tercatat bahwa tarif PPN disesuaikan menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain:
Rumah sakit kelas VIP dan layanan kesehatan premium lainnya.
Pendidikan standar internasional dengan biaya tinggi.
Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
Beras premium, buah-buahan premium, ikan premium (seperti salmon dan tuna), udang premium (seperti king crab), serta daging premium (seperti wagyu dan kobe).
Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Baca juga: Ali Zamroni Heran PDIP Tolak PPN 12 Persen, Padahal Diinisiasi Partai Berlogo Banteng
Pemerintah telah menetapkan barang dan jasa tertentu yang tidak akan dikenakan PPN, seperti:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.
Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Beras, jagung, kedelai, sagu, dan beberapa bahan pangan lainnya.
Jasa keagamaan, seni, hiburan, serta beberapa jenis jasa sosial, kesehatan, dan angkutan umum.
Insentif dari Pemerintah
Untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN terhadap masyarakat, pemerintah akan memberikan berbagai insentif perlindungan sosial, termasuk bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan insentif perpajakan.
Selain itu, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM dan memberikan insentif PPh 21 DTP untuk industri tertentu.
Kenaikan tarif PPN 12 persen menuai protes dari sejumlah kalangan.
Petisi penolakan yang dibuat oleh akun Bareng Warga di situs change.org telah mendapatkan lebih dari 200.000 tanda tangan.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia juga menggelar aksi demo di Jakarta pada Jumat (27/12/2024), mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat menunda atau membatalkan kebijakan tersebut.
Beberapa tokoh nasional juga turut menyuarakan penolakan, termasuk pegiat anti-korupsi Erry Riyana Hardjapamekas.
Sementara itu, Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, memperkirakan bahwa dampak kenaikan tarif PPN 12 persen akan melambatkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan berisiko merugikan daya beli masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah.
Menurut Huda, meski kenaikan tarif PPN diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha kemungkinan lebih besar.
Data menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen untuk barang cepat habis (FMCG) hanya meningkat sebesar 1,1 persen, yang mencerminkan lemahnya daya beli masyarakat.
| Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026: Kita Pelajari Dulu Hati-hati |
|
|---|
| Pajak Digital PMSE: Bukan Pajak Baru |
|
|---|
| Besaran Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Sesuai PMK 11 Tahun 2025 |
|
|---|
| Harga Mobil Baru di Banten Diprediksi Naik, Imbas Opsen Pajak dan PPN 12 Persen |
|
|---|
| PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Eks Dirjen Bea Cukai Singgung soal Ketimpangan Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPN-12-persen-atau-pajak.jpg)