SDN 02 Kaduagung Timur Disegel, Dinas Pendidikan Lebak tunggu Putusan Pengadilan

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akan mengikuti hasil keputusan Pengadilan Rangkasbitung terkait penyegelan sekolah SDN 02 Kaduagung Timur

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
SDN 02 Kaduagung Timur 

TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akan mengikuti hasil keputusan Pengadilan Rangkasbitung terkait penyegelan sekolah SDN 02 Kaduagung Timur yang dilakukan oleh pihak ahli waris.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Maman Suryaman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan mengenai status lahan sekolah tersebut. 

"Kami tetap menunggu hasil keputusan pengadilan terkait lahan sekolah itu," ujar Maman, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Keluarga Ahli Waris Ceritakan Awal Mula Segel SDN 2 Kaduagung Lebak

Menurutnya, keputusan pengadilan nanti akan menentukan langkah selanjutnya, apakah lahan tersebut harus diganti atau dibayar, atau ada penyelesaian lain yang sesuai dengan putusan pengadilan

"Kemarin, Kepala Bidang SD sudah berbicara dengan pihak keluarga ahli waris yang difasilitasi oleh DPRD," katanya.

Maman juga berharap, penyegelan yang dilakukan oleh pihak ahli waris tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dijadwalkan mulai 6 Januari 2025. 

"Mudah-mudahan tidak mengganggu, tapi kalau saat libur tidak masalah. Kita lihat nanti bagaimana saat sekolah mulai," ujarnya.

Ia berharap, proses gugatan mengenai lahan sekolah ini bisa segera selesai di Pengadilan Rangkasbitung, sehingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak dapat segera menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Kami harap masalah ini bisa secepatnya selesai dan pemerintah daerah bisa segera menanganinya melalui BPKAD," tambahnya.

Sebagai informasi, pihak ahli waris menyegel gerbang sekolah SDN 02 Kaduagung Timur pada 27 Desember 2024. 

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, terlihat sebuah spanduk penyegelan berwarna kuning yang dipasang di gerbang sekolah tersebut. 

Spanduk tersebut bertuliskan, "Lahan sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris almarhum Kiyai Moch Subadi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak dengan nomor sertifikat 2245."

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved