Diskon Token Listrik 50 Persen, Ini Batas Pembelian dan Cara Dapat Potongan Harga

Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 va.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Images/JEPRIMA
Ilustrasi token listrik PLN. Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA), mulai Rabu (1/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA), mulai Rabu (1/1/2025). 

Diskon ini akan berlaku hingga akhir Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa insentif ini tetap diberikan meskipun ada rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang hanya berlaku untuk barang mewah. 

“Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Diskon tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. 

Pelanggan prabayar akan langsung menikmati potongan harga saat membeli token listrik, sementara pelanggan pascabayar akan menikmati diskon pada tagihan pemakaian bulan Januari dan Februari 2025.

Baca juga: UIN Jakarta Kebakaran: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab, Tak Ada Korban Jiwa

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pembelian pulsa listrik prabayar yang tadinya Rp 100.000 kini hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk kWh yang sama. 

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong konsumsi listrik yang efisien.

Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian listrik dengan diskon 50 persen berdasarkan daya terpasang:

Daya 450 VA

Maksimal pembelian: 324 kWh

Harga per kWh: Rp 415

Total maksimal pembelian: Rp 134.460

Diskon maksimal: Rp 67.230

Daya 900 VA

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved