Diskon Token Listrik 50 Persen, Ini Batas Pembelian dan Cara Dapat Potongan Harga

Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 va.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Images/JEPRIMA
Ilustrasi token listrik PLN. Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA), mulai Rabu (1/1/2025). 

Sebagai contoh, pembelian token listrik senilai Rp 200.000 kini memberikan daya 256,4 kWh, dua kali lipat dari biasanya. 

Namun, PLN tetap memberlakukan batas pembelian sesuai daya terpasang pelanggan.

Diskon ini mencakup sekitar 81,3 juta pelanggan rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:

Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan

Daya 900 VA: 38 juta pelanggan

Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini dengan bijak sesuai kebutuhan rumah tangga, mengingat program ini hanya berlaku hingga Februari 2025. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved